Korupsi Timah, Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kadis ESDM Babel periode 2021–2024 Amir Syahbana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 11 Desember 2024--(ANTARA/Putu Indah Savitr)
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Uang pengganti ini berkaitan dengan dugaan bahwa Amir menerima uang sejumlah Rp325,99 juta dari General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, dalam kasus tersebut. Kasus korupsi timah yang melibatkan ketiga mantan Kadis ESDM ini diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)