Ikhtiar Mengakhiri Siklus Tahunan Karhutla
Ilustrasi. Penyegelan lahan bekas kebakaran di kawasan PT PML di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (1/8/2025)-Kemenhut-ANTARA/HO
Padahal dasar hukum sudah tersedia secara rigid di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan sejumlah peraturan pemerintah serta peraturan menteri telah mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi pemegang izin pemanfaatan lahan.
BACA JUGA:Pak Long Hanandjoeddin: Sosok Pemimpin Belitung yang Hidup di Hati Rakyat
Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang Januari hingga 1 Agustus 2025, sekitar 8.955 hektare lahan terbakar atau berkurang sebesar 33,3 persen dari luas lahan yang terbakar pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 376.805 hektare.
Namun bukan di situ masalahnya. Meski secara luasan menyusut tetapi dari 8.955 hektare lahan yang terbakar itu mayoritas dengan persentase lebih dari 80 persen luasan terbakar masih menyasar kawasan lahan gambut.
Provinsi Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak dengan lahan terbakar seluas 1.149 hektare yang diikuti Provinsi Riau dengan kejadian sekitar 751 hektare lahan terbakar, Nusa Tenggara Timur 1.424 hektare, Sumatera Utara seluas 309 hektare, Sumatera Barat seluas 511 hektare, Kalimantan Tengah 146 hektare, Jambi dan Sumatera Selatan seluas 43 hektare.
Lantas mengapa ini penting? Salah satunya adalah ongkos untuk operasi pemadaman udara menjadi beban berat di masa darurat.
Untuk modifikasi cuaca dengan penyemaian garam ke awan potensial, misalnya butuh biaya sekitar Rp30 juta per jam atau Rp200 juta per sortie. Sementara biaya pengerahan pesawat dan logistik untuk pengeboman air di udara (water bombing) yang sangat diandalkan saat api meluas ke kawasan gambut, dapat menghabiskan hingga Rp3,6 miliar per jam.
BACA JUGA:Dari Rojali Hari Ini, Menuju Pahlawan Finansial Esok Hari
Dalam sekali operasi gabungan yang berlangsung lebih kurang satu - dua minggu itu, anggaran yang terserap mencapai hampir Rp29 miliar sebagaimana evaluasi lapangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kondisi ini menguatkan urgensi pendekatan pencegahan ketimbang reaksi. Apalagi dilaporkan Pusat Penelitian Kehutanan CIFOR dan WRI, sebesar 45 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi yang dikuasai korporasi, utamanya perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI).
Laporan dari lembaga independen nonpemerintah seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa karhutla tahun ini masih lekat dengan pola impunitas yang mengakar. Banyak korporasi pengelola lahan konsesi tetap beroperasi kendati berulang kali menjadi subjek penyelidikan atau sanksi administratif.
Proses hukum yang panjang dan minim eksekusi membuat efek jera belum sepenuhnya terealisasi. WALHI mencatat secara nasional ada sebanyak 969 perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan gambut dan hutan yang layak untuk dievaluasi.
Di antaranya ada 11 perusahaan pemegang konsesi HTI dan HGU sawit milik lima perusahaan di Sumatera Selatan yang terdeteksi titik api pada medio Juni 2025 dan ini merupakan peristiwa berulang saat musim kemarau tiba.
Berulang
BACA JUGA:Esensi Pengelolaan Rekening Dormant untuk Ekonomi yang Berkeadilan
Lahan gambut, yang menyimpan karbon dan air dalam jumlah besar, sangat rentan ketika dibuatkan kanal-kanal buatan. Saat musim kemarau dan air surut, lapisan gambut yang mengering bisa terbakar dan menjalar ke bawah permukaan, membentuk api yang tak terlihat dan sulit dipadamkan.