Ikhtiar Mengakhiri Siklus Tahunan Karhutla
Ilustrasi. Penyegelan lahan bekas kebakaran di kawasan PT PML di Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (1/8/2025)-Kemenhut-ANTARA/HO
Maka dari itu keputusan pemerintah membentuk Desk Karhutla patut dinilai sebagai titik terang yang layak diapresiasi. Deks Karhutla berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3/2020 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 29/2025.
BACA JUGA:Kwik Kian Gie, Sang Nasionalis dan Penjaga Nalar Ekonomi Bangsa
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Lingkungam Hidup, Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Pemanggulangan Bencana, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sebagai pelaksana teknis utamanya.
Satuan kerja ini memadukan kekuatan berbagai kementerian dan lembaga dalam satu komando dari Presiden Prabowo Subianto, untuk memitigasi dan menyelesaikan karhurla secara tuntas. Hanya saja efektivitasnya masih membutuhkan pembagian otoritas jelas dan dukungan anggaran memadai mulai dari tapak soal mitigasi, penindakan hukum hingga pemulihan.
Penegakan hukum terhadap korporasi terkait pembakar lahan yang masih lemah harus pula menjadi hal yang dipandang krusial. Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan kambing hitam, sementara perusahaan besar kerap lolos dari jerat hukum. Impunitas ini berpotensi memperpanjang siklus karhutla dan mengikis kepercayaan publik.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha juga pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota menjadi formula yang efektif bila dijalankan dengan komitmen jangka panjang, termasuk keterbukaan informasi.
Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah tahun ini akan mengekspose secara terbuka daftar - proses hukum terhadap korporasi dan pelaku yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan secara nasional dari setiap provinsi.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen transparansi dan edukasi publik pemerintah melalui Desk Karhutla yang kini menjadi kanal koordinasi lintas kementerian lembaga dalam penanggulangan bencana tahunan tersebut. Bahkan termasuk juga bertanggung jawab untuk upaya restorasi lahan yang terbakar setelah Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibubarkan.
BACA JUGA:Saatnya Kebijakan Moneter Lebih Demokratis
Jika Indonesia mampu menjaga konsistensi antara pemanfaatan teknologi pencegahan kebakaran, optimalisasi patroli darat dan udara, serta penegakan hukum berkeadilan hingga restorasi, maka potensi dunia melihat Indonesia sebagai percontohan global akan semakin nyata.
Manfaatnya pun bukan semata pengurangan emisi atau penyelamatan ekosistem, melainkan juga penguatan citra diplomatik Indonesia sebagai negara tropis yang tangguh dalam tata kelola lingkungan sehingga tidak mudah bagi negara-negara maju seperti di benua eropa untuk mendikte konsistensi Indonesia.
Bersamaan dengan itu, peluang ekonomi dari sektor kehutanan dan agroindustri juga dapat meningkat bila reputasi tata kelola lingkungannya membaik. Dalam skala regional, Indonesia dapat menjadi rujukan dalam mekanisme pencegahan bencana ekologis di kawasan Asia Pasifik, negara Selatan-Selatan yang rawan dampak iklim ekstrem.
Kuncinya adalah konsistensi apabila Indonesia mampu menegakkan hukum secara setara terhadap korporasi dan perorangan, sembari memperkuat teknologi deteksi dini serta restorasi ekosistem.
Sudah tentu pula upaya berkelanjutan ini membutuhkan pengawalan publik dan transparansi sehingga menjadi cerminan bahwa menjaga hutan bukan sekadar agenda konservasi, tetapi strategi nasional yang strategis dan visioner. (ant)
Oleh: M Riezko Bima Elko Prasetyo