Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Esensi Pengelolaan Rekening Dormant untuk Ekonomi yang Berkeadilan

Logo PPATK-PPATK-

Rekening dormant atau rekening tidak aktif telah lama menjadi bagian dari lanskap keuangan Indonesia. Istilah ini merujuk pada rekening bank yang tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama 6 hingga 12 bulan.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening dormant mencapai jutaan entitas dengan total dana mengendap triliunan rupiah.

Dalam konteks ekonomi nasional, rekening dormant bukanlah sekadar masalah teknis perbankan. Ia mencerminkan sisi lain dari inklusi keuangan yang stagnan, akuntabilitas keuangan publik yang belum optimal, dan tantangan dalam mewujudkan ekosistem keuangan yang berkeadilan.

Dana-dana mengendap tanpa kejelasan penggunaan atau kepemilikan aktif itu justru menciptakan potensi inefisiensi sistemik.

Kasus terbaru yang mencuat pada pertengahan 2025 menjadi sorotan publik ketika ditemukan ribuan rekening dormant atas nama instansi pemerintah, termasuk kementerian dan lembaga daerah, yang tidak pernah digunakan selama bertahun-tahun, tapi tetap menyimpan dana publik dalam jumlah signifikan.

BACA JUGA:Pemberantasan TPPU & Agenda Keadilan Sosial

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan dukungan OJK serta BPK, sedang melakukan audit menyeluruh terhadap rekening-rekening tersebut, sebagian di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif karena kehilangan data awal atau perubahan pejabat penanggung jawab.

Temuan ini memperkuat urgensi pembenahan tata kelola rekening dormant, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga dalam kerangka akuntabilitas publik dan efisiensi fiskal.

Di sisi lain, jika dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, rekening dormant bisa menjadi instrumen strategis untuk mendukung pembangunan yang inklusif.

Praktik pada beberapa negara, seperti Korea Selatan dan Jepang, menunjukkan esensi pemanfaatan dana dormant melalui kebijakan redistribusi terbatas untuk mendanai program sosial, UMKM, atau proyek ekonomi hijau dengan mekanisme audit ketat dan pelaporan publik secara berkala.

BACA JUGA:Inovasi Regulasi, Kebijakan Fiskal dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Landasan hukum

Di Indonesia, pengelolaan rekening dormant telah diatur melalui beberapa regulasi, termasuk POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia terkait giro dan tabungan. Pada sektor BUMN, audit internal dan BPK kerap menemukan rekening-rekening dormant milik entitas pemerintah yang tidak segera ditutup atau dimanfaatkan secara optimal.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan OJK, sebenarnya telah memiliki instrumen pengawasan, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan koordinasi, sistem pelaporan, serta kendala administrasi pemilik rekening yang tidak lagi aktif, wafat, atau berpindah domisili tanpa jejak hukum yang kuat.

Namun, paradigma pengelolaan rekening dormant perlu diubah: dari pendekatan pasif administratif menjadi strategi aktif untuk mendukung keadilan fiskal dan efisiensi anggaran.

Belajar dari Praktik Internasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan