Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Prabowo Soroti Gerak Satgas PKH, Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Hambalang

Rapat Presiden Prabowo di Hambalang yang membahas soal kinerja Satgas PKH-Istimewa-

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), atau dilakukan dengan melampaui luas izin yang dimiliki.

BACA JUGA:Satgas Sita 39 Alat Berat, Jejak Timah Ilegal Kini Jadi PR Besar Kejati Babel

Sedangkan penambangan ilegal di luar kawasan hutan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dua bentuk pelanggaran ini menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dan menurunnya pengawasan negara terhadap sumber daya mineral.

Untuk meminimalkan dan mencegah pelanggaran tersebut, Presiden Prabowo sebelumnya telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat penuh untuk menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, menangani perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, sekaligus melaksanakan reforestasi serta penguasaan kembali kawasan yang telah disalahgunakan.

Melalui komitmen lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah menegaskan tekad untuk memperkuat pengawasan, menertibkan kawasan bermasalah, dan memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi dan tidak merugikan negara.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan