Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BGN Pastikan Anggaran Per Porsi MBG Tak Dipotong: Mekanisme Bersifat 'At Cost'

Kepala BGN Dadan Hindayana ditemui usai finalisasi regulasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (28/10/2025)-Lintang Budiyanti Prameswari-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan tidak ada pemotongan anggaran per porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) karena seluruh mekanisme bersifat at cost atau menyesuaikan harga modal tanpa mengambil keuntungan. Ia memastikan, anggaran yang disalurkan sesuai dengan harga riil bahan baku di masing-masing daerah.

“At cost itu kalau kurang ditambah, kalau lebih disimpan dalam rekening. Berapapun yang dibelanjakan untuk bahan baku, itu yang kita bayar,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, perbedaan harga bahan baku di berbagai wilayah menjadi faktor utama penyesuaian anggaran, terutama di daerah sulit dijangkau seperti Papua. Karena itu, BGN membayar sesuai harga pokok di setiap wilayah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Kalau di Papua satu bahan baku harus dibayar Rp100 ribu, ya BGN bayar sesuai itu. Sekarang rata-rata di Papua antara Rp26–27 ribu, bahkan di Papua Pegunungan bisa mencapai Rp100 ribu per porsi bahan baku. Jadi bagaimana bisa dipotong?” jelasnya.

BACA JUGA:Bappenas Dorong Daerah Perkuat Rantai Pasok Demi Suksesnya Program MBG

BACA JUGA:Keamanan Pangan Jadi Kunci Sukses Program MBG, BGN: Standar Berlaku di Seluruh SPPG

Ia menambahkan, terdapat pula komponen biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi yang juga dihitung secara at cost. “Insentif adalah hak mitra yang bisa digunakan setiap hari setelah distribusi MBG dilakukan,” katanya.

Hingga saat ini, program MBG telah menjangkau 39,2 juta penerima manfaat dengan serapan anggaran mencapai Rp35 triliun. Tercatat ada 13.347 SPPG yang aktif menjalankan distribusi makanan bergizi di seluruh Indonesia.

Dadan juga menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG mengatur pentingnya sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan program peningkatan gizi anak bangsa.

“Perpres ini menegaskan pentingnya hubungan antarlembaga, sementara aspek teknis seperti pengelolaan SPPG, kebersihan, dan keamanan pangan sudah diatur dalam petunjuk teknis dan SOP,” terangnya.

Pemerintah, kata Dadan, optimis dapat mencapai target 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir tahun, sejalan dengan percepatan pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan