Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemkomdigi Ungkap Tiga Pemicu Utama Konten Judi Online di Ruang Digital

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan keterangan mengenai penanganan konten judi online kepada pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025)-Farhan Arda Nugraha-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyoroti tiga faktor utama yang memicu maraknya konten judi daring di ruang digital.

Menurut Alexander, percepatan teknologi membuka peluang bagi aktivitas ilegal seperti judi online, sementara regulasi dan prosedur hukum kerap tertinggal dari perkembangan teknologi itu sendiri. 

Selain itu, tingginya permintaan dari masyarakat turut mendorong pertumbuhan situs judi daring. “Ada kebutuhan dari masyarakat, dan pihak lain memenuhinya. Inilah yang membuat fenomena ini terus berkembang,” jelas Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu.

Kemkomdigi aktif menekan penyebaran konten judi daring dengan koordinasi lintas kementerian, lembaga pemerintah, serta penyelenggara sistem elektronik. Alexander juga mengimbau masyarakat ikut berperan dengan melaporkan konten judi daring atau komentar terkait di media sosial.

BACA JUGA:Kemkomdigi Sudah Blokir 2,1 Juta Konten Judi Online hingga Pertengahan September 2025

BACA JUGA:KPK: 13 Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Kasus Jual-beli Kuota Tambahan

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Kemkomdigi telah menindak lebih dari 2,8 juta konten negatif di ruang digital Indonesia, termasuk 2,1 juta konten terkait perjudian daring. Upaya ini menjadi bagian dari langkah menjaga keamanan dan kenyamanan ekosistem digital di Tanah Air. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan