Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA Terkait Vonis Kasus Gula Dirinya
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025)-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus importasi gula. Laporan itu diajukan pada Senin 4 Agustus, sebagai bentuk evaluasi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang dinilai janggal.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut langkah ini bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk komitmen kliennya untuk mendorong koreksi sistemik di lembaga peradilan. Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah, menjadi pihak yang dilaporkan ke MA.
“Pak Tom ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran bisa dirasakan semua pihak,” ujar Zaid. Ia menilai, selama proses persidangan, salah satu hakim lebih condong pada asas “presumption of guilty” ketimbang “presumption of innocence” sebagaimana mestinya dalam prinsip hukum pidana.
Tak berhenti di Mahkamah Agung, tim kuasa hukum juga akan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.
BACA JUGA:Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Akan Terima Barang Pribadi yang Disita Jaksa
BACA JUGA:Menko Yusril Sebut Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai UU
Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, karena dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keputusan Tom menerbitkan izin impor tanpa melalui koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Rutan Cipinang pukul 22.05 WIB, beberapa jam setelah Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani dan diserahkan oleh pihak Kejaksaan.
Hak abolisi memungkinkan presiden menghentikan proses hukum atau menghapus tuntutan pidana, dengan pertimbangan DPR. Meski telah bebas, Tom menegaskan perjuangannya belum selesai. Baginya, evaluasi sistem peradilan adalah bagian dari tanggung jawab moral sebagai warga negara. (ant)