Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Akan Terima Barang Pribadi yang Disita Jaksa
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Setelah resmi menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong segera mendapatkan kembali barang-barang pribadinya yang sebelumnya disita dalam proses hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pengembalian dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa barang seperti laptop dan iPad milik Tom Lembong akan segera dikembalikan jaksa. Prioritas utama sebelumnya adalah mengeluarkan Tom dari Rutan Kelas I Cipinang, yang dilakukan segera setelah keputusan abolisi turun.
“Penuntut umum pasti segera mengembalikan barang-barang pribadi milik Pak Tom. Kemarin malam yang utama adalah pembebasannya dulu. Kalau tidak hari ini, barang-barangnya akan segera diberikan,” ujar Anang.
Pengembalian barang dapat dilakukan secara langsung kepada Tom atau melalui penasihat hukumnya. Proses ini ditangani jaksa dari Kejari Jakpus dan akan dilengkapi dengan berita acara sebagai dokumentasi resmi. Anang memastikan seluruh prosedur berjalan cepat dan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Menko Yusril Sebut Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai UU
BACA JUGA:Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, DPR Resmi Setujui
Terkait pemberian abolisi, Kejagung menyatakan menghormati keputusan Presiden. Hal itu merupakan hak prerogatif yang dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Keputusan tersebut juga telah mendapat persetujuan DPR sebagai bentuk check and balance lembaga negara.
“Ini hak prerogatif konstitusional presiden. Sudah melalui prosedur yang sah dan tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Anang.
Dia juga menepis anggapan bahwa abolisi ini melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, Kejagung tetap berkomitmen menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Ia menekankan bahwa presiden tentu telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan memberikan abolisi pada kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong. (jpc)