Kejagung Panggil Google dan Telkom dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, penyidik resmi melayangkan surat panggilan kepada dua perusahaan besar, yaitu Google dan Telkom pada Kamis, 17 Juli 2025-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus diusut Kejaksaan Agung. Pada Kamis 17 Juli, penyidik resmi memanggil dua raksasa teknologi, Google dan Telkom, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari pendalaman Kejagung terhadap proyek yang berlangsung pada periode 2019–2022 dan bernilai total Rp9,3 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak korporasi tersebut.
"Hari ini terjadwal dari dua perusahaan, yaitu Google dan Telkom," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemeriksaan mengarah pada keterlibatan Google dalam penyediaan perangkat Chromebook berbasis Chrome OS yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dari pihak Google, penyidik memanggil seseorang berinisial PRA, sementara dari Telkom dipanggil saksi berinisial M. Namun, hingga siang hari, hanya Google yang hadir memenuhi panggilan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Stafsus Nadiem Jadi Tersangka, Kejagung Tetapkan 4 Nama
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun
"Yang datang cuma dari pihak Google. Telkom belum ada konfirmasi," ungkap Anang lebih lanjut.
Penyidik berfokus menggali informasi seputar investasi, pengadaan perangkat, hingga teknis distribusi yang dinilai bermasalah. Sebagaimana diketahui, proyek ini menyasar sekolah jenjang PAUD hingga SMA dengan fokus utama pada pemerataan akses teknologi di wilayah-wilayah terpencil. Anggaran berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) selama rentang 2020–2022.
Namun, proyek tersebut dinilai gagal mencapai tujuannya. Chromebook yang menggunakan sistem operasi berbasis internet dianggap tidak cocok untuk daerah 3T yang masih memiliki keterbatasan akses jaringan. Hasil temuan awal Kejagung menyebutkan bahwa penggunaan perangkat ini tidak optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, seluruhnya merupakan pihak internal Kemendikbudristek: Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), dan Jurist Tan (mantan staf khusus menteri yang kini berada di luar negeri). Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Perayaan HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Logo dan Tema Segera Diumumkan
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran: Peluncuran Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Fokus Penguatan Sistem Digital
Kejagung memastikan penyidikan akan terus diperluas. Peluang munculnya tersangka baru, termasuk dari luar Kemendikbudristek seperti pihak korporasi atau penyedia teknologi, tetap terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran negara yang digunakan serta pentingnya pemerataan akses pendidikan berbasis teknologi. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk memastikan akuntabilitas, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merugikan keuangan negara. (beritasatu)