Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kejagung Tak Pandang Bulu: Ikut Bermain di Kasus Korupsi Timah Siap-Siap!

Kejagung menangkap Muhammad Adhiya Muzakki (MAM), yang diduga kuat melakukan perintangan terhadap proses hukum kasus korupsi--(Ist/Kejagung)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MAM diduga terlibat dalam upaya mengganggu proses penyidikan tiga kasus besar yang sedang ditangani Kejagung. 

Ketiganya meliputi dugaan korupsi dalam tata niaga timah oleh PT Timah Tbk, perkara korupsi impor gula, serta kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Dugaan Suap Ekspor CPO

Dalam konstruksi perkara, MAM diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama sejumlah pihak untuk menghalangi proses penyidikan. 

Ia disebut bersekongkol dengan advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), serta Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB).

Ketiga nama tersebut—MS, JS, dan TB—telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara suap terhadap hakim dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp60 miliar.

Kejagung menduga kuat bahwa kolaborasi mereka bertujuan menggagalkan pengusutan hukum dalam kasus yang melibatkan oknum pengadilan dan aktor-aktor besar lainnya.

Qohar, mengungkap bahwa para tersangka dalam kasus ini ternyata aktif berkoordinasi membentuk narasi negatif yang terstruktur. 

BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke Polri

Mereka diduga memanfaatkan diskusi internal hingga pemberitaan media online untuk mendiskreditkan Kejagung yang tengah menangani sejumlah kasus besar korupsi.

MAM disebut berperan sebagai kreator konten. Ia memproduksi berbagai materi bermuatan negatif yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan media daring. 

Untuk mendukung aksinya, MAM membentuk tim siber khusus yang bertugas menggerakkan ratusan buzzer di ruang digital.

“Atas permintaan Marcella Santoso (MS), tersangka MAM sepakat membentuk tim Cyber Army yang terdiri dari lima kelompok, dengan total sekitar 150 orang buzzer,” jelas Qohar.

Tim ini diduga menjadi alat untuk menggiring opini publik guna mengaburkan fakta serta melemahkan kredibilitas penegakan hukum oleh Kejagung.

BACA JUGA:Kasus Suap Ekspor CPO: Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 60 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan