Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kejagung Tak Pandang Bulu: Ikut Bermain di Kasus Korupsi Timah Siap-Siap!

Kejagung menangkap Muhammad Adhiya Muzakki (MAM), yang diduga kuat melakukan perintangan terhadap proses hukum kasus korupsi--(Ist/Kejagung)

MAM Dibayar Ratusan Juta

Dalam pengembangan penyidikan, Muhammad Adhiya Muzakki atau MAM diketahui merekrut sebanyak 150 buzzer untuk menyebarkan narasi negatif yang ditujukan kepada Kejagung dan jajaran Jampidsus.

Para buzzer tersebut dibagi ke dalam lima kelompok dengan nama sandi: Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Mereka diarahkan untuk menyebarkan konten negatif yang sebelumnya diproduksi oleh tersangka lain dalam perkara ini, yakni Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.

Qohar menjelaskan bahwa Adhiya Muzakki menerima bayaran senilai Rp864.500.000 atas aksinya mengorganisasi narasi jahat di ruang publik guna menjatuhkan wibawa Kejaksaan Agung.

"Setiap anggota buzzer yang berada di bawah komando MAM mendapat honor sebesar Rp1,5 juta sebagai bagian dari tim 'Cyber Army'," ungkap Qohar.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Babel dan Mantan Dirjen Minerba Divonis Penjara

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Adhiya Muzakki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kejagung Periksa Wartawan dan Aktivis Lingkungan 

Kejagung terus mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan berbagai pihak. 

Penyidik turut memeriksa NA, seorang jurnalis sekaligus ketua organisasi media, dan ER sebagai aktivis lingkungan di wilayah Bangka Belitung (Babel). NA diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh tim penyidik. 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitasnya yang aktif melakukan pemberitaan seputar proses hukum dalam tata niaga timah, terutama di wilayah IUP PT Timah Tbk pada rentang tahun 2015 hingga 2022.

NA merupakan bagian dari upaya mengungkap jejaring opini publik yang diduga ikut berperan dalam mengaburkan atau menggiring narasi penyidikan kasus korupsi timah yang sedang ditangani Jampidsus.

Dalam pemeriksaan tersebut, NA dicecar pertanyaan seputar hubungannya dengan tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditahan penyidik.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

Ketiga tersangka itu adalah pengacara Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif Jakarta TV. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan