Kejagung Tak Pandang Bulu: Ikut Bermain di Kasus Korupsi Timah Siap-Siap!
Kejagung menangkap Muhammad Adhiya Muzakki (MAM), yang diduga kuat melakukan perintangan terhadap proses hukum kasus korupsi--(Ist/Kejagung)
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pada kasus suap terhadap hakim senilai puluhan miliar rupiah.
Kepada wartawan, NA tak membantah bahwa dirinya tengah diperiksa penyidik. Namun, ia memilih irit bicara dan enggan mengungkapkan peran apa yang sebenarnya sedang didalami oleh Kejaksaan Agung. “Nanti ku jelasin, Bang. Oke,” singkat NA.
Saat dikonfirmasi terkait materi detail pemeriksaan, NA tidak mau menjawab. “Ku agik demam bang. Aok alhamdulillah lah selesai tadi pemeriksaan e,” tandasnya.
Hingga kini, Kejagung belum memberikan keterangan resmi apakah status NA akan ditingkatkan dalam proses hukum atau hanya sebagai saksi pendukung dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Komisaris Sekaligus Ahli Waris? Benarkah Istri Suparta Terlibat Korupsi Timah?
Kejagung: Marcella Santoso Juga Tersangka TPPU
Terpisah, Kapuspenkum Harli Siregar, menegaskan bahwa Marcella Santoso (MS) kini tak hanya dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan, tetapi juga dijadikan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Harli, siapa pun yang memiliki keterkaitan komunikasi dengan MS, termasuk melalui aplikasi WhatsApp, akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Terutama jika ditemukan indikasi adanya aliran dana yang mencurigakan dalam perkara tersebut.
“Semua yang punya hubungan dengan MS, apalagi melalui komunikasi terkait perkara, pasti akan dipanggil untuk diperiksa. Kalau ada aliran uang, juga akan didalami,” ujar Harli.
Terkait seminar yang pernah digelar di Universitas Pertiba Bangka, Harli menambahkan bahwa Kejaksaan juga akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan itu.
BACA JUGA:Permintaan Global Naik, Laba Bersih PT Timah Tbk Kuartal I 2025 Tembus Rp116,86 Miliar
Para pembicara, termasuk dosen-dosen yang hadir sebagai narasumber, juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Mereka yang terlibat dalam acara sudah kita kantongi semua. Ada semua videonya, akan kita panggil dan periksa,” tukasnya.
Dalam rilis yang Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) terima, selain NA beberapa orang juga telah diperiksa sama seperti ER aktivis lingkungan.
Dalam pusaran perkara ini penyidik telah menetapkan pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999, “setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.” (Babel Pos)