Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Terkait Dugaan Suap Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan penyidik memeriksa seorang pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial FA, yang kini menjabat di biro hukum terkait kasus dugaan suap terkait vonis perkara eks-Ilham Oktafian-BeritaSatu Photo
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan suap terkait vonis ekspor crude palm oil (CPO) terus berkembang. Pada Jumat, 2 Mei, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial FA, yang saat ini menjabat di biro hukum kementerian tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“FA diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses hukum perkara ekspor CPO di PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
FA didalami keterangannya untuk mengungkap peran dalam kasus yang menyeret beberapa tersangka, termasuk Wahyu Gunawan (WG). Meski keterlibatan FA belum dijelaskan secara rinci, kehadirannya sebagai saksi dianggap penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
BACA JUGA:AJI Soroti Penetapan Tersangka Direktur JAK TV, Jadi Ancaman Kebebasan Pers
BACA JUGA:Menaker Targetkan Satgas PHK Rampung Bulan Ini, Finalisasi Regulasi Outsourcing Juga Dikebut
"Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan proses pemberkasan perkara," ujar Harli.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut sektor strategis yang berdampak besar terhadap ekonomi nasional. Dugaan adanya pengaruh terhadap putusan pengadilan menambah kerumitan perkara.
Meski belum ada informasi tambahan terkait keterlibatan pihak lain di Kemendag, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara terbuka dan akuntabel. (beritasatu)