AJI Soroti Penetapan Tersangka Direktur JAK TV, Jadi Ancaman Kebebasan Pers
Erick Tanjung selaku Ketua Bidang Advokasi AJI dalam diskusi revisi KUHAP dan Ancaman Pidana, Jumat (2/5/2025)-Istimewa-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Penetapan tersangka ini memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis, dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan keberatannya.
Menurut AJI, penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar sangat mengejutkan, mengingat bukti yang digunakan oleh Kejagung adalah sejumlah pemberitaan yang disiarkan oleh JAK TV, yang dianggap mengganggu proses penyidikan.
Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI, dalam diskusi terkait revisi KUHAP dan ancaman pidana, mengungkapkan keprihatinannya terkait penggunaan pemberitaan sebagai bukti pidana.
BACA JUGA:Menaker Targetkan Satgas PHK Rampung Bulan Ini, Finalisasi Regulasi Outsourcing Juga Dikebut
"Ini langkah yang terlalu jauh. Pemberitaan adalah karya jurnalistik yang harus berada dalam kewenangan Dewan Pers, bukan dijadikan alat bukti pidana," tegas Erick, Jumat (2/5/2025).
AJI juga mengingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers di Indonesia dan dapat menciptakan preseden buruk di masa depan.
Penggunaan pasal perintangan dalam hal ini, menurut AJI, dapat berfungsi sebagai pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi.
Jika terus berlanjut, hal ini bisa berdampak buruk pada media yang kritis terhadap aparat penegak hukum. Bahkan masyarakat sipil yang mungkin bisa dibungkam dengan dalih menghalangi proses hukum.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, Tangkap WNA China dan Sita Rp75 Miliar
AJI telah berkoordinasi dengan Dewan Pers yang turut mendalami kasus ini dan sudah bertemu langsung dengan Jaksa Agung untuk mencari penyelesaian. Mereka berharap masalah ini tidak berdampak lebih jauh pada kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (disway.id)