Pertamina Dukung Penerapan BBM Campuran Etanol 10 Persen Sesuai Arahan Pemerintah
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri berbicara dalam acara “Indonesia Langgas Berenergi” di Jakarta, Selasa (7/10/2025)-Putu Indah Savitri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - PT Pertamina (Persero) memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang akan menerapkan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM) atau E10. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah dalam kebijakan transisi energi tersebut.
Menurut Simon, penggunaan etanol sebagai campuran BBM bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkannya, bahkan ada yang mewajibkan kadar etanol tinggi. Ia mencontohkan Brasil yang telah mewajibkan penggunaan bahan bakar dengan campuran etanol hingga 100 persen di beberapa wilayah, sementara negara lain menerapkan kadar 20 persen atau lebih rendah.
Simon menjelaskan langkah pemerintah ini sejalan dengan inisiatif Pertamina dalam mempercepat transisi energi dan menurunkan emisi karbon dari produk BBM. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghasilkan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan di masa depan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen dalam BBM.
BACA JUGA:Sebelum Campur Etanol ke BBM, BPKN Minta Pemerintah Uji Coba Dulu
BACA JUGA:Pro Kontra Wajib Bensin Etanol E10, Ahli IPB Beberkan Risiko dan Solusinya
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi emisi karbon sekaligus menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil.
“Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol. Ini agar kita tidak terlalu banyak impor dan sekaligus menghasilkan bahan bakar yang lebih bersih serta ramah lingkungan,” kata Bahlil.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menambahkan bahwa kendaraan di Indonesia pada umumnya sudah kompatibel dengan campuran etanol hingga 20 persen, sehingga implementasi kebijakan E10 dapat berjalan tanpa kendala teknis berarti.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih luas di sektor transportasi, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang. (ant)