Cukai Minuman Berpemanis Batal Diberlakukan di 2025, Regulasi Masih Disiapkan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menegaskan pemerintah menunda cukai minuman manis (MBDK) tahun ini. Target penerimaan cukai tetap dikejar lewat sumber lain meski potensi pendapatan berkurang-Addin Anugrah Siwi-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Rencana pemerintah untuk memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025 dipastikan batal diterapkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan ini ditunda sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pemberlakuan cukai MBDK tidak akan dilakukan dalam tahun anggaran 2025, namun masih terbuka kemungkinan diterapkan di tahun-tahun berikutnya.
“Sampai saat ini, perencanaan pemberlakuan cukai MBDK untuk tahun 2025 belum akan diterapkan. Namun ke depan, mungkin akan direalisasikan,” kata Djaka Budhi dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis 19 Juni 2025.
Kebijakan Ditunda, Tapi Tidak Dibatalkan
Sebelumnya, DJBC telah menyampaikan bahwa pemungutan cukai MBDK dirancang sebagai langkah pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat. Rencana tersebut sempat dijadwalkan berlaku mulai semester II 2025, sesuai roadmap kebijakan fiskal pemerintah.
BACA JUGA:Program Unggulan Prabowo Bisa Terdampak Akibat Konflik Iran-Israel
BACA JUGA:Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 8,2 Miliar
“Itu sempat direncanakan untuk semester II 2025. Tapi kita lihat dinamika di APBN dan kesiapan regulasi,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC.
Landasan Hukum dan Regulasi Masih Disiapkan
Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap barang yang akan dikenakan cukai harus terlebih dahulu tercantum dalam Undang-Undang APBN. Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini belum bisa dijalankan sebelum proses legislasi rampung.
“Untuk menjadi barang kena cukai baru, harus dicantumkan dalam UU APBN. Itu syarat utama,” jelas Nirwala.
Ia menambahkan, pemberlakuan cukai juga memerlukan Peraturan Pemerintah (PP), serta aturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan petunjuk teknis dari DJBC.
BACA JUGA:BSU 2025 Belum Cair? Ini 3 Penyebab Dana Bantuan Tak Masuk Rekening
BACA JUGA:Ketegangan Iran-Israel Picu Lonjakan Harga Minyak, Ekonomi RI Terancam Efek Domino
Nirwala menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumsi gula pokok seperti nasi, melainkan gula tambahan dari minuman berpemanis, yang disebut menjadi kontributor utama masalah kesehatan seperti obesitas dan diabetes.
“Kita tidak mengganggu konsumsi utama. Fokus kita adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan,” tegasnya. (jawapos)