Kades Keciput Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Aktif Menjabat di Tengah Kasus Rp1,45 Miliar
Penyidik Satreskrim Polres Belitung saat melakukan pemeriksaan terhadap Kades Keciput Perucha Pratiwi-Istimewa-
Terpisah, Kasatreskim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma mengatakan, saat ini pihak sudah menyelesaikan berkas tahap satu kasus tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Belitung Tanam 196 Bibit dalam Peringatan HMPI 2025 di Desa Pegantungan
Ketika ditanyai mengenai penangguhan Ocha, dia tidak menjawab. "Sudah tahap satu. Berkas sudah dikirim ke kejaksaan (Kejari Belitung)," kata AKP I Made.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Keciput, Kecamatan Sijuk, Perucha Pratiwi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Belitung.
Kades Perucha Pratiwi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan senilai miliaran rupiah.
Perempuan muda berusia 29 tahun yang akrab disapa Ocha itu diduga memalsukan dokumen tanah dan menipu korban hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp1,45 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam dan laporan korban bernama Golfi Sianturi.
BACA JUGA:Kejari Belitung Musnahkan Sabu Rp300 Juta, Tuntaskan 41 Perkara Sepanjang 2025
Korban melaporkan tindakan Kades Ocha ke Polres Belitung setelah merasa tertipu dalam transaksi jual beli lahan di kawasan Desa Keciput yang ternyata diduga bermasalah.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan akhirnya menangkap sang Kades di kediamannya di Jalan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, pada Rabu (12/11/2025).
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Lahan
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B–79/VI/2025/BabeL/Res Belitung/Polda Bangka Belitung, tertanggal 25 Juni 2025 atas nama pelapor Eko Kurtiyanto, yang mewakili korban Golfi Sianturi.
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan terjadi sekitar Agustus hingga Oktober 2024 di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk.
Dalam laporan itu disebutkan, Ocha diduga menggunakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Penggunaan Pemanfaatan Fisik Tanah (SKPPPFT) atas nama dirinya sendiri, bertanggal 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Hukum, Begini Status Kades Keciput Setelah Berkas Dilimpahkan ke Jaksa