Setelah 3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Narkoba Belitung Ditangkap di Aceh
Fachbian (44), DPO kasus narkoba saat digelandang ke Polres Belitung, Jumat (25/4/2025)-Ainul Yakin/BE-
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Atau Pasal 112 Ayat 1 Undang - undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Setelah ini, kita akan berkoordinasi dengan Jaksa. Dan mencari tersangka lainnya yang saat itu sempat kita amankan," ujar Anton.
BACA JUGA:Bongkar Jejak Solar Ilegal Belitung: Dari Pengerit di SPBU ke Gudang Mafia BBM
BACA JUGA:Oknum Aparat Ini Diduga Bekingi Mafia BBM di Belitung, 5 Orang Sudah Diperiksa
Untuk mengantisipasi agar Fachbian tidak kabur lagi, Polres Belitung akan memperketat pengamanan. Khususnya di Sel Mapolres Belitung. "Saat ini di Sel Telah dilengkapi CCTV," pungkasnya.***