Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Transaksi Narkoba di Hotel Terbongkar, Pengedar dan Barang Bukti Diamankan

Pengedar narkoba yang diamakan polisi--Foto: Ist/Babel Pos

BACA JUGA:Pejabat DLHK Babel Jadi Terdakwa Tambang Ilegal, Kasus Bukit Ketok Berlanjut

Di antaranya enam bungkus plastik kecil berisi kristal putih, satu bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu, serta satu plastik kosong berukuran sedang.

Petugas juga menemukan wadah permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, kotak handphone, serta alat bantu berupa sekop dari pipet minuman.

Selain itu, diamankan pula dua ball plastik kecil kosong dan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale yang biasa digunakan untuk menakar narkoba.

Barang bukti lain yang turut disita berupa dompet cokelat berisi uang tunai sebesar Rp1.015.000 dengan berbagai pecahan.

BACA JUGA:Polda Babel Siap Hadapi Praperadilan AK, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Wagub Babel Terdakwa, Pengacaranya Tersangka, AK Laporkan Kapolda ke Mabes Polri

Dua Handphone dan Kendaraan Ikut Disita

Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan dua unit handphone, masing-masing merek iPhone berwarna putih dan Infinix berwarna abu-abu.

Selain itu, ditemukan sejumlah tas, di antaranya tas sandang merek Paul Frank, tas selempang merek Spear, serta tas kain merek Celcius.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi, yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Ekspor Timah Babel 2026 Melonjak Tajam, Kuasai 80 Persen Nilai Ekspor

BACA JUGA:Residivis Pencabulan Anak Nekat Gelapkan Motor Kerja, Dijual Demi Sabu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan