Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Transaksi Narkoba di Hotel Terbongkar, Pengedar dan Barang Bukti Diamankan

Pengedar narkoba yang diamakan polisi--Foto: Ist/Babel Pos

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tegas AKP Defriansyah.

Polisi memastikan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba di wilayah Toboali.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius terkait peredaran narkotika yang memanfaatkan tempat umum seperti hotel sebagai lokasi transaksi. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan