Wagub Babel Terdakwa, Pengacaranya Tersangka, AK Laporkan Kapolda ke Mabes Polri
Wakil Gubernur Babel, Hellyana dan Pengacaranya Andi Kusuma--Ist/Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Dinamika kasus hukum yang menyeret Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan pengacaranya kian memanas.
Dalam satu rangkaian perkara, Wagub Babel Hellyana berstatus terdakwa, sementara pengacaranya Andi Kusuma (AK), justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tak tinggal diam, AK mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Kapolda Babel ke Mabes Polri. Langkah tersebut dilakukan AK pada Selasa dini hari, 7 April 2026.
Dalam laporannya, ia menyeret Kapolda Babel Irjen Pol Victor Sihombing serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel.
BACA JUGA:Penerimaan Polri 2026 Membludak di Belitung, 99 Peserta Lolos Rikmin Awal
BACA JUGA:KKP Perkuat Strategi Pengelolaan Penyu, Dukung Revalidasi UGGp Belitung
AK menuding adanya dugaan pemerasan hingga indikasi permufakatan jahat dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya.
“Ini menyangkut penegakan hukum yang harus berjalan sesuai aturan. Saya melihat ada indikasi kuat pemerasan dan permufakatan jahat,” ujar AK, dikutip dari Babel Pos, Selasa (7/4/2026).
Laporan Ditembuskan ke Kapolri hingga Propam
Tak hanya melaporkan ke Mabes Polri, AK juga menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Bareskrim Mabes Polri.
Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum, namun menuntut transparansi dan objektivitas dalam setiap tahapan.
BACA JUGA:Ekspor Timah Babel 2026 Melonjak Tajam, Kuasai 80 Persen Nilai Ekspor
BACA JUGA:Residivis Pencabulan Anak Nekat Gelapkan Motor Kerja, Dijual Demi Sabu
“Kalau memang ingin terang, silakan diperiksa semua. Tapi harus objektif. Saya siap diperiksa kembali setelah semuanya berjalan transparan,” katanya.