Pejabat DLHK Babel Jadi Terdakwa Tambang Ilegal, Kasus Bukit Ketok Berlanjut
Terdakwa Rahadian Ekaputra--Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Perkara tambang ilegal di kawasan hutan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali menyeret nama baru.
Setelah sebelumnya menjerat cukong timah Ryan Susanto alias Afung, kini giliran pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Perkembangan ini menegaskan bahwa perkara yang merugikan negara hingga Rp61 miliar lebih itu belum sepenuhnya tuntas dan terus berkembang ke ranah penegakan hukum yang lebih luas.
Pejabat KPH Bubus Jadi Terdakwa
Pejabat yang kini terseret dalam perkara ini adalah Rahadian Ekaputra. Dia menjabat Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Reklamasi Hutan serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca Unit III DLHK Babel.
BACA JUGA:Polda Babel Siap Hadapi Praperadilan AK, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu, Noviansyah, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
“Perkara Ryan yang lalu belum selesai. Kami lanjutkan dengan penetapan tersangka dari lingkungan Dinas Kehutanan, yakni Rahadian Ekaputra. Saat ini perkaranya sedang disidangkan,” ujarnya kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Selasa (7/4/2026).
Diduga Biarkan Tambang Ilegal Berjalan
Dalam dakwaan jaksa, Rahadian diduga tidak menjalankan kewenangannya untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan hutan.
Aktivitas tersebut dilakukan oleh Ryan Susanto dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Desember 2023 di wilayah Kampung Bantam, Bukit Ketok, Belinyu.
BACA JUGA:Wagub Babel Terdakwa, Pengacaranya Tersangka, AK Laporkan Kapolda ke Mabes Polri
Tak hanya diduga membiarkan, Rahadian juga disebut memberikan solusi administratif kepada pelaku, dengan menyarankan pengajuan izin pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu.
Langkah tersebut dinilai justru membuka ruang bagi aktivitas tambang ilegal terus berjalan di kawasan hutan lindung Belinyu–Bubus II.