Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polda Babel Siap Hadapi Praperadilan AK, Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dan Advokat Andi Kusuma--(Antara)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Polda Babel menyatakan siap menghadi gugatan praperadilan yang diajukan advokat Andi Kusuma (AK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

AK yang juga pengacara Wakil Gubernur Babel Hellyana, sebelumnya sudah resmi ditetapkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut langkah praperadilan merupakan hak setiap warga negara.

Menurut Agus, bahwa gugatan yang diajukan AK merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menguji keputusan penyidik.

BACA JUGA:Wagub Babel Terdakwa, Pengacaranya Tersangka, AK Laporkan Kapolda ke Mabes Polri

“Upaya praperadilan yang diajukan saudara AK atas penetapan tersangka merupakan haknya sebagai warga negara,” ujar Agus di Mapolda Babel, Selasa 7 April 2026.

Agus menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan pengacara Andi Kusuama atau AK.

Kata dia, gugatan tersebut bertujuan menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Praperadilan itu untuk menguji keputusan penyidik terkait penetapan tersangka. Kami siap menghadapi proses tersebut,” tukas Agus.

BACA JUGA:Ekspor Timah Babel 2026 Melonjak Tajam, Kuasai 80 Persen Nilai Ekspor

Seperti diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Penetapan Tersangka Klaim Sesuai Prosedur

Polda Babel kembali menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AK telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Proses tersebut, kata Agus, juga telah melalui tahapan hukum yang lengkap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan