Residivis Pencabulan Anak Nekat Gelapkan Motor Kerja, Dijual Demi Sabu
Residivis pencabulan anak yang nekat gelapkan motor kerja diamankan bersama barang bukti--Ist/Babel Pos
Korban kemudian mengecek keberadaan kendaraan jenis Honda MF125TR warna hitam dengan nomor polisi BN 6912 PY tersebut, namun tidak ditemukan di lokasi.
Saat mendatangi mess karyawan, korban juga mendapati barang-barang milik pelaku sudah tidak ada. Itu menguatkan dugaan bahwa pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
BACA JUGA:Polres Belitung Amankan Sabu Rp70 Miliar Sepanjang Maret 2026, Terbesar dari Jalur Laut
BACA JUGA:2 Nelayan Penemu 42 Kg Sabu di Belitung Dapat Penghargaan dari Kapolda Babel
Dijual Murah ke Rongsokan, Uang Dipakai Beli Sabu
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil motor tersebut pada Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang dan ingin membeli narkoba jenis sabu.
Setelah membawa kabur motor, pelaku langsung menjualnya ke tempat penampungan barang rongsokan dengan harga hanya Rp720 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Max.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Belitung, Pemilik Rumah Makan Padang Diringkus Polisi
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak di Belitung, Pemuda Nekat Beraksi Dalam Keadaan Mabuk
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan TPI Ketapang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali motor yang sebelumnya dijual pelaku.