Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan

Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan--Babel Pos

“Saya akan praperadilan-kan Polda Bangka Belitung,” ujarnya singkat.

Secara tegas, Andi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya sarat muatan kepentingan.

Sengketa Hak Retensi Jadi Pemicu

Andi Kusuma mengungkapkan, perkara ini berawal dari sengketa terkait hak retensi atau honorarium atas jasa hukum yang telah ia berikan kepada kliennya.

Ia mengklaim telah berhasil memenangkan perkara yang ditanganinya, sehingga klien memperoleh sejumlah aset bernilai, mulai dari sembilan tambak, alat berat hingga dump truk.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Perusak Kantor PWI Babel, Motif Pelaku Masih Didalami

BACA JUGA: 4 Tersangka Tambang Ilegal Bateng Segera Disidang, Kerugian Negara Rp87 Miliar

Namun, menurutnya, hingga kini ia belum menerima hak retensi sebesar Rp250 juta yang telah disepakati.

“Pekerjaan sudah selesai, klien mendapatkan aset, tetapi saya belum menerima hak retensi sepeserpun,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pembayaran sebesar Rp100 juta sempat dilakukan, namun melalui rekening karyawan tanpa sepengetahuannya.

“Pembayaran itu saya tolak, karena saya meminta diselesaikan penuh sesuai kesepakatan,” tambahnya.

Situasi tersebut, kata Andi, justru berujung pada laporan pidana terhadap dirinya. “Malah saya dilaporkan penipuan,” katanya.

BACA JUGA:PPPK Bangka Tak Dikurangi, Ini Jurus Bupati Atasi Tekanan Anggaran

BACA JUGA:Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat

Dari Sini Kasus Bermula

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan