Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan
Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan--Babel Pos
“Saya akan praperadilan-kan Polda Bangka Belitung,” ujarnya singkat.
Secara tegas, Andi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya sarat muatan kepentingan.
Sengketa Hak Retensi Jadi Pemicu
Andi Kusuma mengungkapkan, perkara ini berawal dari sengketa terkait hak retensi atau honorarium atas jasa hukum yang telah ia berikan kepada kliennya.
Ia mengklaim telah berhasil memenangkan perkara yang ditanganinya, sehingga klien memperoleh sejumlah aset bernilai, mulai dari sembilan tambak, alat berat hingga dump truk.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Perusak Kantor PWI Babel, Motif Pelaku Masih Didalami
BACA JUGA: 4 Tersangka Tambang Ilegal Bateng Segera Disidang, Kerugian Negara Rp87 Miliar
Namun, menurutnya, hingga kini ia belum menerima hak retensi sebesar Rp250 juta yang telah disepakati.
“Pekerjaan sudah selesai, klien mendapatkan aset, tetapi saya belum menerima hak retensi sepeserpun,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pembayaran sebesar Rp100 juta sempat dilakukan, namun melalui rekening karyawan tanpa sepengetahuannya.
“Pembayaran itu saya tolak, karena saya meminta diselesaikan penuh sesuai kesepakatan,” tambahnya.
Situasi tersebut, kata Andi, justru berujung pada laporan pidana terhadap dirinya. “Malah saya dilaporkan penipuan,” katanya.
BACA JUGA:PPPK Bangka Tak Dikurangi, Ini Jurus Bupati Atasi Tekanan Anggaran
BACA JUGA:Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat
Dari Sini Kasus Bermula