4 Tersangka Tambang Ilegal Bateng Segera Disidang, Kerugian Negara Rp87 Miliar
Penertiban kawasan hutan Lubuk Besar Bangka Tengah oleh Satgas PKH beberapa waktu lalu--Foto: Reza/Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah (Bateng), segera memasuki tahap persidangan.
Empat tersangka tambang timah ilegal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp87 miliar.
Perkembangan ini ditandai dengan pelaksanaan tahap II. Yakni pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) ke Kejari Bateng.
Jaksa Koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, memastikan proses hukum akan berlanjut ke pengadilan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Perusak Kantor PWI Babel, Motif Pelaku Masih Didalami
BACA JUGA:PWI Basel Siap Gelar Konferkab 2026, 3 Kandidat Ketua Mulai Menguat
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II terhadap empat tersangka. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Bangka Tengah untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Herri Hendra, Selasa (31/3/2026).
Empat Tersangka, Libatkan PNS dan Swasta
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Mereka adalah Herman Fu sebagai penyedia rental alat berat, Yulhaidir alias H Yul selaku pelaksana lapangan, Iguswan Saputra sebagai pemilik tambang Nadi, serta Mardiansyah yang merupakan mantan pejabat KPH Sembulan Dinas Kehutanan Babel.
“Para tersangka terdiri dari satu orang PNS dan tiga dari pihak swasta. Setelah pelimpahan, kami akan segera menyusun dakwaan,” jelas Herri.
BACA JUGA:PPPK Bangka Tak Dikurangi, Ini Jurus Bupati Atasi Tekanan Anggaran
BACA JUGA:Misterius! Kantor PWI Babel Dirusak, Tulisan Tantangan Picu Dugaan Motif Khusus
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan total 17 unit alat berat, meningkat dari sebelumnya 14 unit saat operasi awal.