Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan
Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan--Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus hukum yang melibatkan pengacara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanas pasca Idul Fitri 1447 Hijiriah.
Andi Kusuma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan, namun ia langsung melawan dan menyatakan akan menempuh jalur praperadilan.
Penetapan tersangka ini mencuat setelah pernyataan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SUMIN & PARTNERS, yang kini mewakili Frida Gunadi, pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Frida, Sumin dalam keterangannya menyebut langkah penyidik Polda Babel sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional.
BACA JUGA:Kasus KDRT! Suami Aniaya Istri Karena Tak Turuti Perintah
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Timah Ilegal Basel: Brankas Asui Berisi Angpao, Polisi Masih Buru Cukong
“Kami mengapresiasi langkah profesional Kapolda serta jajaran penyidik Ditreskrimum dalam menindaklanjuti laporan klien kami hingga sampai pada tahap penetapan tersangka,” ujar Sumin, dikutip dari Babel Pos, Jumat 3 April 2026.
Andi Kusuma Bantah, Sebut Kriminalisasi
Menanggapi hal tersebut, Andi Kusuma mengaku telah mengetahui informasi penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurut Andi, proses hukum yang berjalan justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat.
“Saya sudah tahu. Kalau itu benar, itu bentuk kriminalisasi,” tegasnya saat dikonfirmasi Babel Pos (Grup Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak di Belitung Terungkap, Korban Diketahui Hamil
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun di Basel: 11 Tersangka Ditahan, Aset SPBU dan Ruko Disita
Ia juga belum memberikan penjelasan rinci, namun memastikan akan menempuh langkah hukum untuk melawan penetapan tersebut.