Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun di Basel: 11 Tersangka Ditahan, Aset SPBU dan Ruko Disita
Kejari Basel menunjukkan uang yang disita dari tersangka Tipikor Tata Niaga Timah--(Foto: Ilham/Babel Pos)
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menahan 11 tersangka, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp4,16 triliun serta penyitaan sejumlah aset seperti SPBU dan ruko.
Penanganan perkara ini tetap berjalan intensif meski terjadi pergantian pimpinan di Kejari Basel. Proses penegakan hukum justru semakin menguat, termasuk dalam penelusuran aset milik para tersangka
Kepala Kejari (Kajari) Basel, Dr Asep Kurniawan Cakraputra, memastikan bahwa langkah hukum terus dilakukan secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Perusak Kantor PWI Babel, Motif Pelaku Masih Didalami
11 Tersangka dari Berbagai Peran
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola timah periode 2015–2022.
Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mantan pejabat di lingkungan PT Timah hingga sejumlah pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra pertambangan.
Nama-nama yang terseret dalam kasus ini antara lain Ahmad Subagja yang pernah menjabat Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016, serta Nur Adhi Kuncoro yang merupakan mantan Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017.
Selain itu, sejumlah direktur perusahaan swasta juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kurniawan Effendi Bong dari CV Teman Jaya, Harianto dari CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo dari PT Indometal Asia, hingga Steven Candra dari PT Usaha Mandiri Bangun Persada.
BACA JUGA: 4 Tersangka Tambang Ilegal Bateng Segera Disidang, Kerugian Negara Rp87 Miliar
Nama lain yang turut terseret yakni Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang, Hanizaruddin dari PT Bangun Basel, Yusuf dari CV Candra Jaya, Usman Hamid dari Usman Jaya Makmur, serta Doni Indra dari CV Diratama.
Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Uang yang Disita Rp3,09 Miliar