Kasus KDRT! Suami Aniaya Istri Karena Tak Turuti Perintah
Pelaku penganiayaan istri yang diamankan polisi--Ist/Babel Pos
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Seorang suami berinisial AK (26) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri karena dianggap tidak menuruti perintah.
Peristiwa ini menimpa korban berinisial PK (30), seorang ibu rumah tangga, di kawasan Jalan Damai, Kecamatan Toboali, pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak di Belitung Terungkap, Korban Diketahui Hamil
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Timah Ilegal Basel: Brankas Asui Berisi Angpao, Polisi Masih Buru Cukong
Berawal dari Izin Pergi ke Pantai
Kejadian bermula saat korban meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke pantai bersama keluarga. Pelaku sempat mengizinkan dan bahkan ikut dalam kegiatan tersebut bersama anak-anak dan keluarga.
Korban kemudian sempat singgah ke rumah keluarganya di Jalan Paya Ubi sebelum berangkat ke Pantai Kubu sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah menghabiskan waktu bersama keluarga, korban kembali ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB dan melanjutkan aktivitas seperti biasa, termasuk membereskan pekerjaan rumah.
Kekerasan Terjadi di Dalam Rumah
Situasi berubah saat pelaku pulang ke rumah dan masuk ke kamar sekitar pukul 17.00 WIB. Tanpa banyak percakapan, pelaku langsung meluapkan emosi kepada korban.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun di Basel: 11 Tersangka Ditahan, Aset SPBU dan Ruko Disita
BACA JUGA:Polisi Tangkap Perusak Kantor PWI Babel, Motif Pelaku Masih Didalami