Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan

Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan--Babel Pos

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada periode Februari hingga April 2025 di wilayah Kabupaten Bangka.

Dalam perkara tersebut, Andi Kusuma dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Proses penetapan tersebut juga telah melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan secara terbuka.

BACA JUGA:Gubernur Babel Tegaskan LKPJ 2025 Bukan Sekadar Laporan, Bukti Kerja Nyata

BACA JUGA:Polemik Tambang Timah Ilegal, Bupati Bangka Tolak Kades Mundur Karena Ini

Kuasa Hukum Pelapor Desak Penahanan


Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SUMIN & PARTNERS--Babel Pos

Meski tersangka telah ditetapkan, tim kuasa hukum pelapor mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap Andi Kusuma.

Sumin bersama timnya menilai, langkah tersebut penting untuk menjamin kelancaran proses penyidikan.

Desakan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang mengatur mengenai pertimbangan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Sumin, terdapat sejumlah alasan yang mendasari pentingnya penahanan. Di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga menghindari potensi memengaruhi saksi.

“Langkah penahanan ini penting untuk menjamin objektivitas proses penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini harus mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

BACA JUGA:Dilema Tambang Timah Ilegal, Kades di Bangka Pilih Mundur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan