Santri Gagal Terbang Diproses Polda Babel, Klarifikasi Super Air Jet: No Show Gate
Perwakilan penumpang yang gagal terbang saat melaporkan maskapai Super Air Jet ke Polda Babel--Foto: Reza/Babel Pos
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Konsumen
Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel kini mulai mendalami laporan tersebut.
Selain meminta keterangan dari pelapor, penyidik juga berencana memanggil pihak maskapai Super Air Jet serta pihak terkait lainnya. Hal itu untuk mengklarifikasi kronologi dan prosedur yang dijalankan saat kejadian.
Langkah ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap hak konsumen dalam layanan penerbangan.
Versi Maskapai: Penumpang “No Show Gate”
Di sisi lain, pihak Super Air Jet memberikan penjelasan dalam keterangan resmi kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) terkait insiden tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Perusak Kantor PWI Babel, Motif Pelaku Masih Didalami
BACA JUGA: 4 Tersangka Tambang Ilegal Bateng Segera Disidang, Kerugian Negara Rp87 Miliar
Maskapai menyatakan bahwa sejumlah penumpang tidak dapat mengikuti penerbangan karena tidak berada di ruang tunggu sesuai batas waktu yang ditentukan atau disebut sebagai “no show gate”.
Dalam keterangannya, Super Air Jet menyebut sebanyak 28 penumpang tidak dapat terbang dalam rute Pangkalpinang–Jakarta pada 2 April 2026 karena belum berada di ruang tunggu saat gate ditutup.
Maskapai menjelaskan bahwa dalam penerbangan domestik, ruang tunggu akan ditutup sekitar 10 menit sebelum jadwal keberangkatan demi menjaga ketepatan waktu dan keselamatan penerbangan.
Data Waktu Versi Maskapai
Berdasarkan data operasional dan rekaman CCTV yang diklaim maskapai, kronologi waktu kejadian dijabarkan sebagai berikut.
BACA JUGA:PPPK Bangka Tak Dikurangi, Ini Jurus Bupati Atasi Tekanan Anggaran
BACA JUGA:Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat