Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjawab wartawan terkait ancaman PKH massal PPPK usai bertemu Kepala Bakuda, Jumat (27/3/2026)--Foto: Lia/Babel Pos

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menegaskan, pemerintah saat ini justru tengah melakukan penataan sistem kepegawaian agar lebih berkelanjutan.

“Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Justru pemerintah sedang melakukan penataan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan,” kata Rini Widyantini dalam keterangannya.

Ia juga memastikan tenaga PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap menjadi bagian dari sistem kepegawaian nasional.

BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Guru PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Perjuangan 16 Forum ke DPR, Mimpi Ribuan PPPK Jadi PNS Kian Menguat

“Tidak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus,” tegas MenPAN-RB lagi.

Penyesuaian yang terjadi di daerah, lanjutnya, lebih dipengaruhi kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah. Rerutama terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Regulasi tersebut mengatur proporsi belanja pegawai agar tetap sehat dalam struktur APBD, sehingga kebijakan di daerah sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky menilai narasi yang mengaitkan kebijakan pusat dengan PHK massal di daerah merupakan penyederhanaan masalah.

“Yang terjadi adalah penataan sistem kepegawaian, bukan pemecatan massal. Ini bagian dari reformasi birokrasi jangka panjang,” kata Uchok Sky.

BACA JUGA:Dadan Hindayana: Rekrutmen PPPK BGN 2026 Berjumlah 99.000 Orang

BACA JUGA:Tinggal Selangkah Jadi PPPK, Honorer DPRD Curi dan Gadai Mobil Dinas Demi Bayar Utang ke Istri

Menurutnya, dinamika di daerah sangat dipengaruhi oleh kapasitas fiskal serta cara pemerintah daerah mengelola belanja pegawai.

Melalui kebijakan PPPK 2026, pemerintah berkomitmen menjaga hak tenaga PPPK, mulai dari gaji sesuai standar nasional, jaminan sosial, hingga peningkatan kompetensi.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi kunci agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan status kepegawaian PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan