Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjawab wartawan terkait ancaman PKH massal PPPK usai bertemu Kepala Bakuda, Jumat (27/3/2026)--Foto: Lia/Babel Pos

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Bangka Belitung (Babel) mulai disorot.

DPRD Provinsi Kepulauan Babel mengambil langkah dengan mengusulkan penundaan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan, kebijakan tersebut berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah dan berdampak langsung pada nasib ribuan pegawai PPPK di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Didit usai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala BKD, Kepala Bakuda, dan Kepala Bappeda Babel di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem dan Karhutla Mulai Berpengaruh pada Udara Belitung

BACA JUGA:Menkeu Pastikan Kebijakan WFH Tak Ganggu Produktivitas Ekonomi

Menurutnya, jika implementasi UU HKPD tetap diberlakukan pada Juni 2027, maka pemerintah daerah berisiko melakukan pengurangan besar-besaran terhadap pegawai PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Jika aturan ini diterapkan, maka akan berdampak pada pengurangan pegawai PPPK. Kita bicara nasib ribuan orang, ujar Didit dikutip dari Babel Pos.

"Di Pemprov Babel saja ada 4.506 PPPK, jika digabung se-Babel jumlahnya mencapai sekitar 25 ribu orang. Ini bisa menjadi bumerang bagi ekonomi lokal maupun nasional,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul karena adanya ketidakseimbangan kebijakan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Belitung Nihil Laporan Pengaduan THR 2026, Kepatuhan Perusahaan Tinggi

BACA JUGA:Dispora Belitung Siapkan Festival Usia Dini 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda

Di satu sisi, transfer ke daerah (TKD) mengalami pemangkasan, namun di sisi lain daerah dituntut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi ini dinilai membuat daerah berada dalam tekanan fiskal yang berat, terutama dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan