Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Ribuan PPPK Terancam PHK, DPRD Babel Ambil Langkah ke Pusat

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjawab wartawan terkait ancaman PKH massal PPPK usai bertemu Kepala Bakuda, Jumat (27/3/2026)--Foto: Lia/Babel Pos

“Kepala Bakuda bahkan sudah pusing tujuh keliling. Apa lagi yang mau diperas di Babel ini? Pusat memangkas TKD, tapi aturan baru ini menuntut kemampuan keuangan yang kita sendiri belum siap,” katanya.

DPRD Babel pun berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

Didit memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Gubernur Babel Tegaskan LKPJ 2025 Bukan Sekadar Laporan, Bukti Kerja Nyata

BACA JUGA:Polemik Tambang Timah Ilegal, Bupati Bangka Tolak Kades Mundur Karena Ini

Selain itu, komunikasi juga terus dibangun dengan Komisi II DPR RI agar implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat ditunda atau bahkan direvisi.

Ia juga mengajak DPRD di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi serupa.

Menurut Didit, langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pusat, melainkan respons atas kondisi riil di daerah yang belum siap secara fiskal.

“Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu sektor ekonomi riil dan UMKM karena daya beli masyarakat menurun akibat hilangnya pendapatan ribuan pegawai,” tegasnya.

DPRD Babel menilai, jika tidak ada penyesuaian kebijakan, maka dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyasar pegawai PPPK, tetapi juga berpotensi meluas ke sektor ekonomi daerah secara keseluruhan.

BACA JUGA:18 Organisasi PPPK Desak Alih Status Jadi PNS, Terus Berjuang ke DPR

BACA JUGA:DPR Ingatkan Jangan Sampai Guru Tersisih karena Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK

MenPAN-RB: Tidak Ada PHK Massal PPPK

Di tengah kekhawatiran potensi PHK massal PPPK di daerah, termasuk di Babel, pemerintah pusat memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pemecatan pegawai secara massal pada 2026.

Isu PHK massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang beredar belakangan ini disebut sebagai kesalahpahaman terhadap arah kebijakan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan