Mendikdasmen Sebut Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat menyerahkan revitaliasi satuan pendidikan di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (31/1/2026)-Ahmad Fikri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah tengah mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Abdul Mu'ti menjelaskan, pembahasan terkait status guru PPPK paruh waktu telah dilakukan melalui rapat lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara.
"Sudah kita bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu," kata Abdul Mu'ti usai menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, Sabtu.
BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Secara Bertahap
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan tidak dikenal istilah guru honorer. Menurutnya, status tenaga pendidik hanya dibedakan menjadi Aparatur Sipil Negara dan non-Aparatur Sipil Negara. Guru non-ASN sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yakni yang telah memiliki sertifikasi dan yang belum.
"Guru non-ASN yang bersertifikasi itu tunjangannya besar karena mereka bisa mendapatkan Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dia bertugas dan ditransfer ke rekeningnya masing-masing," ujarnya.
Abdul Mu'ti menyampaikan saat ini pemerintah masih mengkaji skema terbaik bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Ia meminta para guru untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
"Kita sedang mencari jalan keluar terbaik bagi non-ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusan," katanya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru non-ASN yang tidak masuk dalam usulan formasi PPPK tahun 2025.
BACA JUGA:AI Masuk ke Sekolah, Mendikdasmen Pastikan Peran Guru Tak Tergantikan
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Cianjur Wawan Setiawan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengajukan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu yang terdiri atas guru dan tenaga teknis di sekolah.
"Untuk formasi tenaga pendidikan yang diajukan sebanyak 2.800 orang karena sudah terdata di Dapodik, namun banyak yang tidak memenuhi syarat salah satunya masa kerja kurang dari dua tahun," kata Wawan.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan status lebih dari seribu tenaga pendidikan tersebut. Namun, pemerintah daerah berharap ke depan pemerintah pusat dapat membuka kembali formasi PPPK dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. (ant)