Sempat DPO Kasus Korupsi, Eks Kepala DLHK Babel Akhirnya Dieksekusi
Mantan DLHK Babel H Marwan yang sempat DPO diamankan Tim Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas- Foto: Reza/Babel Pos-
Perkara korupsi yang menjerat H Marwan dikenal dengan istilah kasus “Tanam Pisang Tumbuh Sawit” merugikan negara sekitar Rp24 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, dengan luas sekitar 1.500 hektare pada periode 2017 hingga 2023.
Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian Rp24 miliar. Putusan Mahkamah Agung (MA) tertuang dalam surat nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tertanggal 13 November 2025.
Lima Terdakwa Dieksekusi
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa kasus pemanfaatan kawasan hutan yang telah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BBM Nelayan Bangka, Kejari Bidik SPBU dan Tersangka Baru
BACA JUGA:Kasus Korupsi BWS Babel: Pengembalian Uang Nyaris Pulih, Bagaimana Vonisnya?
Mereka adalah Ari Setioko selaku pemilik PT Narina Keisha Imani (NKI), H Marwan selaku Kepala DLHK Babel saat itu, serta 3 pejabat ASN DLHK Babel yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.
Ari Setioko divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,75 miliar, dengan ketentuan subsider tiga tahun penjara apabila tidak dibayar.
Sementara Ricki Nawawi dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Dicky Markam juga divonis lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Basel: 10 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp4,16 Triliun
BACA JUGA:Jejak Aliran Uang Korupsi Rp45,9 M Kasus Justiar Noer, Pengusaha Asal Pangkalpinang Terseret
Bambang Wijaya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun H Marwan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.