Sempat DPO Kasus Korupsi, Eks Kepala DLHK Babel Akhirnya Dieksekusi
Mantan DLHK Babel H Marwan yang sempat DPO diamankan Tim Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas- Foto: Reza/Babel Pos-
Pernah Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, para terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto bersama anggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
BACA JUGA:Mantan Kepala DLHK Babel Masuk DPO, 3 Kali Mangkir Panggilan Kejari Pangkalpinang
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Kepala DLHK Babel, Vonis Bebas Dibatalkan MA Jadi 6 Tahun Penjara
Putusan yang dibacakan pada 29 April 2025 itu bahkan memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana perambahan hutan, bukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan Jaksa Sempat Lebih Berat
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum sebenarnya mengajukan tuntutan yang jauh lebih berat. Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara, sementara H Marwan dituntut 14 tahun penjara.
Adapun tiga pejabat ASN DLHK Babel, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi, masing-masing dituntut 13 tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA:Eksekusi Perdana Terpidana Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', 2 PNS Babel Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Bangka, MA Penjarakan Ari Setioko Cs Usai Vonis Bebas
Jaksa juga menuntut Ari Setioko membayar uang pengganti sebesar Rp18.197.012.580 serta 420.950,25 dolar AS.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama delapan tahun.