Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mantan Kepala DLHK Babel Masuk DPO, 3 Kali Mangkir Panggilan Kejari Pangkalpinang

KOLASE: Mantan Kepala DLHK Babel dan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Fariz Oktan-Ist/Babel Pos-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DLHK Babel), H Marwan, resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. 

Penetepan status daftar pencarian orang tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor dalam perkara korupsi yang telah inkrah di Mahkamah Agung.

Status DPO terhadap H Marwan menandai hampir rampungnya jilid pertama penanganan perkara tindak pidana korupsi tanam pisang tumbuh sawit yang menyeret pejabat birokrasi dan pengusaha. Perkara ini diketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 24 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, menyebut eksekusi pidana penjara telah dilakukan terhadap empat dari lima terdakwa. Seluruh terdakwa tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Batara Harahap Resmi Ditahan Polda Babel, Terjerat Kasus Jaminan Fidusia dan Penggelapan

Empat terpidana yang telah dieksekusi masing-masing adalah Ari Setioko selaku bos PT Narina Keisha Imani, serta tiga aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kehutanan Babel, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi. Eksekusi dilakukan setelah vonis kasasi diterima oleh jaksa.

“Putusan MA pertama turun kepada terdakwa Dicky Markam dan Bambang Wijaya, dan langsung kami lakukan eksekusi. Kemudian menyusul vonis untuk Ari Setioko, H Marwan, dan Ricki Nawawi,” ujar Fariz Oktan kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres, Selasa (27/1/2026).

Pada akhir 2025 lalu, Kejari Pangkalpinang telah mengeksekusi Ricki Nawawi dan Ari Setioko. Keduanya dinilai kooperatif karena secara sukarela mendatangi kantor Kejari Pangkalpinang untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan.

Berbeda dengan para terdakwa lainnya, eks kepala DLHK Babel Marwan justru tidak menunjukkan sikap kooperatif. Tim jaksa eksekutor telah melayangkan surat pemanggilan resmi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dipenuhi oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:Beliadi Nilai Wacana Pinjaman PT SMI Wajar dan Aman untuk Jaga Fiskal Daerah

“Terdakwa H Marwan sudah tiga kali kami surati agar memenuhi panggilan jaksa dan melaksanakan putusan yang telah inkrah. Karena tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang sah, maka saat ini statusnya kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Fariz.

Ia menambahkan, Kejari Pangkalpinang saat ini hanya bertindak sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan. Untuk pengembangan perkara atau penyidikan lanjutan, sepenuhnya telah diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bangka Belitung.

“Kami di Kejari hanya tim eksekutor. Satu-satunya yang tersisa untuk dieksekusi tinggal H Marwan. Kami berharap yang bersangkutan segera kooperatif atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima jaksa dengan Nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 juncto Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tertanggal 13 November 2025, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan