Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Korupsi BWS Babel: Pengembalian Uang Nyaris Pulih, Bagaimana Vonisnya?

Para Terdakwa Kasus Korupsi BWS Babel-Babel Pos-

SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM – Pengembalian uang dalam kasus korupsi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel) kini mencapai Rp8,6 miliar dari total kerugian negara Rp9,2 miliar.

Dengan angka pengembalian yang nyaris menutup kerugian, muncul pertanyaan publik, bagaimana tuntutan jaksa dan vonis hakim terhadap lima terdakwa?

Perkembangan terbaru, para terdakwa kembali mengembalikan Rp1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka pada Kamis (26/2/2026).

Pengembalian tersebut menambah total pemulihan kerugian negara yang sebelumnya telah mencapai Rp7,3 miliar pada tahap awal penyidikan dan penuntutan.

BACA JUGA:Polemik MoU Sawit 200 Hektare Selat Nasik, Obri Tegaskan Kritik Murni Soal Kebijakan

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran A dalam Penyelundupan Timah dari Beltim, Negara Rugi Puluhan Miliar

“Ada pengembalian Rp1,1 miliar. Sehingga, dari proses penanganan perkara ini, Kejaksaan sudah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp8.659.555.125. Itu yang kita lakukan,” ujar Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intel Freddy Oslan Parningatan, dikutip dari Babel Pos.

Perkara ini saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Penuntutan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pengembalian Uang Nyaris Tutup Kerugian Negara

Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp9.227.236.069. Artinya, secara nominal, pengembalian uang yang telah dilakukan para terdakwa hampir menutup keseluruhan kerugian.

Meski demikian, Kajari Bangka menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Dilarang Minta THR, Langgar Kode Etik dan Berpotensi Korupsi

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kantongi Hasil Audit BPK RI

“Sambil menunggu hasil putusan pengadilan. Apa putusan dari majelis hakim, itu yang akan kita laksanakan dalam tahap eksekusi terkait uang titipan ataupun uang pengembalian kerugian keuangan negara. Ini harus dijelaskan supaya jangan masyarakat bingung,” jelas Herya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan