64 Unit Alat Berat Tambang Ilegal Disita, Siapa Pemiliknya dan Akankah Menyusul Herman Fu Cs?
Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama-Reza Hanapi/Babel Pos-
Mereka adalah Mardiansyah selaku mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Babel, serta tiga cukong tambang yakni Herman Fu, Igus, dan Yulhaidir alias H Yul.
Muncul pertanyaan besar di publik mengenai siapa pemilik puluhan alat berat yang diamankan dan apakah mereka akan ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:PNS Dishut Babel Terjerat Tambang Ilegal, Mardiansyah Benarkah Tak Sendiri?
BACA JUGA:Kejati Babel Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Tipikor Tambang Ilegal Bangka Tengah
Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama belum memberikan kepastian terkait kemungkinan penambahan tersangka. Saat ditanya awak media, ia masih enggan membuka peluang tersebut secara gamblang.
Namun melihat besarnya skala kerusakan dan potensi kerugian negara, banyak pihak menilai mustahil perkara sebesar ini hanya menjerat empat orang. Dugaan keterlibatan korporasi juga mencuat, meski Kejati Babel belum memberikan pernyataan resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar dan Desa Nadi mencapai ratusan miliar rupiah. Total luasan area yang terdampak mencapai 315,48 hektar.
Rinciannya, kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi seluas 52,63 hektar. Aktivitas tambang ilegal di dua lokasi tersebut berlangsung dalam waktu cukup lama dan menggunakan alat berat dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Tambang Ilegal Histeris di Kejati Babel
BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal Bateng: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron, Siapa Lagi Menyusul?
Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama menyebut penyidik sementara menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp89.701.442.371. Nilai tersebut dihitung berdasarkan data awal yang dikantongi penyidik.
“Kerugian negara sementara Rp89,7 miliar, namun nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Adi Purnama yang juga mantan penyidik KPK seperti dikutip dari Babel Pos.
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan penyidik meliputi 14 unit excavator, dua unit buldoser, sejumlah alat penambangan, serta dokumen terkait aktivitas tambang ilegal.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan dan besarnya temuan di lapangan, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Babel. Siapa pemilik puluhan alat berat itu dan apakah mereka akan menyusul Herman Fu dan kawan-kawan ke meja hijau, menjadi teka-teki yang segera terjawab. (Babel Pos)