Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Tambang Ilegal Bateng: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron, Siapa Lagi Menyusul?

Tiga tersangka kasus tambang iegal yang sudah ditahan Kejati Babel-Babel Pos-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Desa Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penanganan kasus tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Desa Nadi diprediksi belum berhenti pada penetapan tersangka saat ini. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu nama lainnya masuk daftar buronan.

Kejati Babel memastikan hingga kini baru tiga tersangka yang resmi ditahan. Mereka adalah Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Babel, serta dua cukong tambang, Herman Fu dan Igus. Ketiganya langsung menjalani penahanan.

Sementara itu, Yulhaidir alias H Yul yang disebut-disebut sebagai cukong timah diduga melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO. Aparat kejaksaan masih memburu keberadaannya.

BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Perintangan Tipikor Timah Mencuat, Lalu Bagaimana Nasib Nama-nama Ini?

BACA JUGA:Fakta Baru Sidang Perintangan Tipikor Timah, 2 Saksi Cabut Keterangan BAP

Kasus ini mencuat setelah operasi besar-besaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah. Operasi tersebut menyita perhatian publik karena skala penindakannya terbilang masif.

Sebanyak 64 unit alat berat diamankan dari lokasi tambang ilegal. Tidak hanya itu, sejumlah pihak yang diduga sebagai cukong dan penambang juga telah diperiksa oleh penyidik.

Meski demikian, jumlah tersangka yang baru ditetapkan menimbulkan tanda tanya. Dengan besarnya operasi dan luas kerusakan kawasan hutan, publik menilai penetapan empat orang, termasuk satu buronan, masih terlalu minim.

Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, belum memberikan kepastian soal kemungkinan penambahan tersangka. Saat ditanya mengenai peluang adanya tersangka baru, termasuk dari unsur korporasi, pihak Kejati masih irit memberikan keterangan.

BACA JUGA:Sidang Perintangan Tipikor Timah Memanas, Fakta Baru Isyaratkan Tersangka Tambahan

BACA JUGA:5 Pemain Lama Diduga Jadi Pemodal, Tambang Timah Ilegal Sungai Pilang Kembali Bergerak

Padahal, dalam proses penyidikan, sejumlah pihak dari kalangan korporasi diketahui telah diperiksa. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dari badan usaha.

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar dan Desa Nadi mencapai angka fantastis. Total kerugian diperkirakan menyentuh Rp 12,9 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan