Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Tambang Ilegal Histeris di Kejati Babel
Mantan Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansyah saat digiring Jaksa Pidsus Kejati Babel-Reza Hanapi/Babel Pos-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Penahanan tersangka kasus tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diwarnai suasana emosional.
Istri salah satu tersangka histeris saat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penahanan terhadap Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Babel.
Dilansir dari Babel Pos, peristiwa itu terjadi di ruang penyidik Pidsus lantai satu Kejati Babel pada Senin (12/1/2026) kemarin.
Tangisan pecah ketika penyidik bersiap menahan Mardiansyah bersama dua tersangka lainnya, Herman Fu dan Igus. Sang istri terlihat tidak terima suaminya ditahan dan terus memohon agar keputusan tersebut dibatalkan.
BACA JUGA: TNI AL dan PT Timah Kirim 5 Excavator ke Sumatera Utara, Percepat Pemulihan Pascabencana
Sambil menangis keras, ia berteriak meminta agar Mardiansyah tidak dibawa ke tahanan. Suaranya terdengar hingga ke luar ruangan. Situasi tersebut membuat suasana di sekitar ruang pemeriksaan sempat tegang.
Meski demikian, tim penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Jaksa langsung memasangkan rompi tahanan warna oranye bertuliskan angka 02 kepada Mardiansyah. Penahanan dilakukan cepat dan sesuai prosedur.
Melihat rompi tahanan terpasang, tangisan sang istri justru semakin menjadi-jadi. Teriakan “jangan ditahan” terus terdengar, namun tidak mengubah keputusan penyidik. Proses penahanan tetap berjalan.
Di luar ruang pemeriksaan, penasihat hukum Mardiansyah, Hendra, tampak mendampingi kliennya. Ia membenarkan kondisi istri kliennya yang mengalami syok dan belum siap menerima kenyataan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal Bateng: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron, Siapa Lagi Menyusul?
“Istrinya belum bisa menerima suaminya ditahan. Tapi terus kami beri pengertian,” ujar Hendra kepada wartawan. Ia menegaskan dirinya mendampingi Mardiansyah berdasarkan penunjukan resmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila Pulungan, dalam konferensi pers bersama jajaran Pidsus membeberkan peran para tersangka dalam perkara tambang ilegal tersebut.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Herman Fu, Igus, Yulhaidir alias H Yul, serta Mardiansyah. Penyidik menemukan adanya peran yang terstruktur dan sistematis dalam aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung hampir satu tahun.
Aktivitas ilegal tersebut terjadi sejak Januari 2025 hingga menjelang akhir 2025. Luas kawasan hutan yang dirusak mencapai 315,48 hektare. Kerugian negara akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp 89.701.442.371.