Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kejati Babel Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Tipikor Tambang Ilegal Bangka Tengah

Kejati Babel Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Tipikor Tambang Ilegal Bangka Tengah-Babel Pos-

BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel berhasil mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan Tipikor tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Kasus tindak pidana korupsi tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar ini, menyeret empat nama dan menimbulkan kerugian negara fantastis.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung Sila Pulungan menyampaikan langsung hasil penyidikan tersebut dalam keterangan pers bersama jajaran Pidsus.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni Herman Fu, Igus, Yulhaidir alias H Yul, serta Mardiansyah yang merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Sungai Sembulan di Dinas Kehutanan Babel.

BACA JUGA:Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Tambang Ilegal Histeris di Kejati Babel

Penyidik menemukan pola kejahatan yang berjalan sistematis dan masif. Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bangka Tengah itu berlangsung hampir satu tahun.

Lokasinya mencakup area seluas 315,48 hektar sejak Januari 2025 hingga menjelang akhir 2025. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 89.701.442.371.

Menurut Sila Pulungan, Herman Fu berperan sebagai pengendali utama di lapangan. Ia mengoordinasikan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal.

Tidak hanya itu, Herman Fu juga bertindak sebagai penampung pasir timah. Hasil tambang tersebut kemudian dijual melalui saksi berinisial ME.

BACA JUGA: TNI AL dan PT Timah Kirim 5 Excavator ke Sumatera Utara, Percepat Pemulihan Pascabencana

Peran lain diemban Mardiansyah selaku Kepala KPH Dishut Babel saat itu. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap eksploitasi kawasan hutan yang berlangsung secara ilegal dan masif.

Bahkan, Mardiansyah disebut memanipulasi laporan patroli. Laporan itu dibuat seolah tidak pernah ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

Sementara itu, Igus dan Yulhaidir alias H Yul berperan sebagai penambang. Keduanya mengoperasikan alat berat untuk menambang pasir timah. Seluruh hasil tambang kemudian diserahkan kepada Herman Fu untuk dijual.

Dalam perkembangan penanganan perkara, tiga tersangka yakni Herman Fu, Igus, dan Mardiansyah telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Sementara Yulhaidir alias H Yul masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan