Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

PNS Dishut Babel Terjerat Tambang Ilegal, Mardiansyah Benarkah Tak Sendiri?

Mantan Kepala KPH Sungai Sembulan Mardiansyah saat digiring Jaksa Pidsus Kejati Babel-Reza Hanapi/Babel Pos-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah, menyeret nama aparatur sipil negara.

Mardiansyah, PNS Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama dua orang pengusaha tambang.

Mardiansyah merupakan mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan. Saat menjabat dia disebut melakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara masif.

Penetapan tersangka ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah Mardiansyah benar-benar bekerja sendirian dalam pusaran tambang ilegal tersebut.

BACA JUGA:Kejati Babel Ungkap Peran Masing-masing Tersangka Tipikor Tambang Ilegal Bangka Tengah

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi bukan terjadi dalam waktu singkat. Perambahan hutan sudah berlangsung lama, jauh sebelum Mardiansyah menjabat sebagai Kepala KPH Sungai Sembulan.

Data yang dihimpun Babel Pos, grup Belitong Ekspres, mengungkap penambangan ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, sudah berjalan bertahun-tahun.

Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa Mardiansyah terseret karena berada di posisi jabatan pada waktu yang keliru.

Pertanyaan lain pun mengemuka. Apakah akan ada tersangka susulan dari kalangan PNS atau pejabat terkait. Hingga kini, aparat penegak hukum belum memberikan kepastian soal hal tersebut.

BACA JUGA:Tak Terima Suami Ditahan, Istri Tersangka Tambang Ilegal Histeris di Kejati Babel

Diketahui, Mardiansyah menjabat sebagai Kepala KPH Sungai Sembulan sekitar tiga tahun terakhir. Sementara aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar sudah terjadi jauh sebelumnya.

Artinya, tidak tertutup kemungkinan pejabat sebelum Mardiansyah ikut diperiksa. Apalagi, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung disebut telah memeriksa lebih dari satu aparatur sipil negara dalam perkara ini.

Dalam kasus tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi, Kejati Babel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga orang langsung ditahan, yakni Herman Fu, Igus. Satu tersangka lain, Yulhaidir alias H Yul, masuk dalam daftar pencarian orang.

Sementara dari unsur PNS, nama Mardiansyah menjadi sorotan utama. Ia dinilai memiliki peran penting dalam terjadinya eksploitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan