Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Bangka, 5 Terdakwa Divonis Bebas

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel, H Marwan mengucapkan syukur divonis bebas atas kasus korupsi 'tanam pisang tumbuh sawit', Selasa (29/4/2025)--(Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir, memutuskan untuk membebaskan kelima terdakwa. Putusan perkara korupsi 'tanam pisang tumbuh sawit' itu, kemudian disambut dengan sujud syukur dari para terdakwa.

Mereka yang divonis bebas tersebut antara lain: Ari Setioko, bos PT Narina Keisha Imani (NKI), H Marwan (Mantan Kepala Dinas Kehutanan Babel), serta tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan tersebut.

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Korupsi Timah: Plt Kadis ESDM Babel Cs Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Skandal Korupsi Jilid II, Giliran 8 Karyawan PT Timah Diperiksa: Tersangka Baru di Depan Mata?

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta memulihkan seluruh hak-hak mereka, termasuk dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana perambahan Kawasan hutan.

Ungkapan Syukur Usai Putusan Bebas

Marwan tak kuasa menahan senyum lega setelah majelis hakim menyatakan dirinya bebas dalam sidang putusan. Ketegangan yang sempat dirasakannya selama jalannya persidangan langsung berubah menjadi rasa syukur mendalam. 

Ia menilai majelis hakim telah memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Alhamdulillah, keadilan itu masih ada dan berpihak kepada saya,” ungkap Marwan usai persidangan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Jilid II: Sisa Kerugian Rp119 Triliun, Sinyal Smelter Lain Bakal Tersangka?

BACA JUGA:Misteri di Balik Sidang Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit: Ada Pertemuan Tertutup di Pantry PN?

Rasa syukur serupa juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Tajudin. Ia mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh argumen dan bukti yang diajukan selama proses persidangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan