"Dia baru pertama kali mengedarkan sabu. Ada beberapa barang sempat diedarkan sebelum dia diamankan. Barang tersebut diedarkan ke Belitung Timur melalui sistem lempar," tuturnya.
Tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu dengan harga bervariasi. Mulai dari paket kecil seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu ke atas. Dalam pekerjaan ini dia mendapat upah Rp 2 juta.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 3 dan Pasal 127 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya lima tahun penjara. "Setelah ini, kita masih terus melakukan pengembangan," pungkasnya.
Kategori :