BELITONGEKSPRES.COM - Menjawab kontroversi terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berlaku untuk semua jenis barang atau layanan. Bahkan, beberapa sektor esensial dan vital dipastikan bebas dari kebijakan ini.
Airlangga mengungkapkan bahwa kebutuhan dasar seperti bahan pokok penting dan layanan pendidikan akan tetap terbebas dari pengenaan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk tetap memperhatikan daya beli masyarakat yang sedang menghadapi dinamika ekonomi yang kompleks.
“Bahan-bahan kebutuhan pokok serta biaya pendidikan dipastikan tidak akan dikenakan PPN 12 persen,” jelas Airlangga melalui keterangan tertulis pada Jumat, 6 Desember 2024.
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, turut memberikan penegasan terkait implementasi kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan PPN 12 persen akan diberlakukan dengan pendekatan yang selektif. Ini berarti tidak semua produk akan dikenakan tarif tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan DKI Menjadi DKJ
BACA JUGA:Belum Tentukan Pengganti Gus Miftah, Prabowo: Nanti Kita Cari
“Kebijakan ini akan dijalankan secara selektif untuk memastikan tidak membebani masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Misbakhun dalam keterangannya.
Misbahkhun juga menyebut bahwa DPR telah mengadakan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas langkah-langkah kebijakan yang berfokus pada pengenaan tarif PPN 12 persen hanya pada produk dan layanan yang dikategorikan sebagai barang mewah atau yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Apa yang kami usulkan adalah agar tarif PPN 12 persen hanya berlaku pada barang mewah saja, seperti yang sudah dikenakan PPnBM sebelumnya,” ujar Misbakhun.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017, ada daftar khusus barang dan layanan yang tidak akan terkena tarif PPN 12 persen. Barang dan jasa ini diklasifikasikan sebagai kebutuhan pokok yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.
BACA JUGA:Harvey Moeis Mengaku Bersalah, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Spekulasi Jokowi Gabung Gerindra Saat Jamuan Makan Malam, Prabowo: Kami Selalu Terbuka
Beberapa contoh di antaranya adalah kebutuhan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayuran, serta buah-buahan. Ini mencerminkan bahwa sektor makanan esensial akan tetap dijaga agar tidak terbebani oleh kebijakan pajak yang berlaku.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan agar kebijakan yang diambil tidak hanya memberikan dampak positif dalam aspek pendapatan negara, tetapi juga tetap berpihak kepada masyarakat dengan mempertahankan daya beli mereka. (dis)