BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sedang merancang Rancangan Peraturan Presiden yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di ranah daring, terutama dalam hal penggunaan media sosial.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan mengatur pembatasan akses anak terhadap media elektronik yang harus dilakukan dengan pendampingan orang tua atau pengasuh.
Penyusunan Rancangan Perpres ini muncul sebagai respons terhadap berbagai usulan yang mendorong pemerintah untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial. Langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak-anak yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi di dunia maya.
Dalam Rancangan Perpres ini, terdapat tiga strategi utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan anak di ranah daring.
BACA JUGA:DPR RI Adakan Pertemuan Dengan Presiden Prabowo Bahas Penerapan PPN 12 Persen Secara Selektif
BACA JUGA:Kemensos Bersama KemenBUMN Kerjasama Perkuat Penyaluran Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
Salah satunya adalah strategi pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Upaya ini mencakup pengendalian risiko melalui identifikasi, penapisan, dan pemutusan akses terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak-anak.
Selain itu, kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) juga akan disiapkan untuk memastikan teknologi informasi yang digunakan aman dan ramah anak.
Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring diharapkan dapat memberikan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan anak.
Proses penyusunan Rancangan Perpres ini melibatkan lebih dari 16 kementerian dan lembaga, yang menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang penting dalam mengatasi masalah kekerasan online.
BACA JUGA:DPR Dorong Pemerintah Kembangkan Program Komunal untuk Pemberdayaan UMKM di Sektor Ekonomi Kreatif
BACA JUGA:Wapres Gibran Usul Hapus Zonasi, DPR Sarankan Perbaikan Implementasi di Lapangan
Usulan untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, seperti Ketua Tanfidziyah PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor.
Dia meyakini bahwa larangan ini akan membantu meredam pengaruh negatif media sosial, terutama terkait dengan paparan judi online. Dengan merujuk pada kebijakan yang diterapkan di Australia, Zuhdi percaya bahwa langkah ini dapat menjadi solusi efektif untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang mungkin mereka hadapi di dunia maya. (ant)