BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada Rabu, 4 Desember.
Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 3 Desember, seraya menjelaskan bahwa regulasi tersebut tengah dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Hukum.
"Hari ini kami fokus pada harmonisasi aturan dengan Kementerian Hukum. InsyaAllah besok Permenaker akan diterbitkan. Kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak," ujar Yassierli.
Sore harinya, Menteri Yassierli dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi bersama beberapa kementerian strategis seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
BACA JUGA:Mendorong Investasi, Pemerintah Tingkatkan Target TKDN untuk Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Bahlil Sebut Indonesia Siap Bangun Pabrik Metanol Senilai 1,2 Miliar Dolar AS
Rapat ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah kebijakan pemerintah dalam merespons situasi ekonomi terkini.
"Pembahasan dalam rapat ini akan mencakup kebijakan fiskal dan aspek lain yang mendukung stabilitas ekonomi. Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif," kata Yassierli.
Keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025, yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November, disebut Yassierli sebagai hasil konsultasi panjang antara pemerintah, asosiasi pekerja, dan pengusaha.
"Usulan awal kami berdasarkan studi adalah kenaikan sebesar 6 persen. Namun, Pak Presiden, dengan mempertimbangkan daya beli pekerja, memutuskan kenaikan menjadi 6,5 persen," jelasnya.
Presiden Prabowo dalam pengumumannya menekankan pentingnya kesejahteraan buruh sebagai salah satu prioritas pemerintah. "Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting. Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan. (ant)